
Lahat - Kamar Dagang Industri (Kadin) Lahat siap menjadi fasilitator pemerintah untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) kepada sejumlah perusahaan tambang dan lainnya di Bumi Seganti Setungguan yang diduga tidak memiliki izin cabang.
"Jadi bagi yang tidak mempunyai izin cabang, namun beroperasi di Lahat, maka jelas itu ilegal," ucap Ketua Kadin Lahat, Endriyansyah SE. Senin (19/4)
Dijelaskannya, legalitas merupakan hal yang prinsip yang harus dipatuhi. Termasuk bagi perusahaan yang berinvestasi di Lahat. Menurutnya, izin cabang sangatlah penting terutama bagi perusahaan eksplorasi (mencari) hasil bumi di Kabupaten Lahat.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan dengan bekerjasama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu terkait perusahaan-perusahaan yang bandel ini.
"Masih kita lakukan pendataan dengan dinas terkait, apakah ada SIUP nya, NPWP, induk kantornya dimana, dan lainnya. Jadi Kadin siap fasilitator (membantu) pemerintah sidak perusahaan yang bandel, dan bagi yang kedapatan maka kita suruh untuk membuatnya," katanya. Seraya. selain itu perusahaan harus memperkerjakan orang lokal terkhusus masyarakat yang beroperasi di wilayah desa sekitar dan dapat memberikan dana CSR yang tepat sasaran.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PDMPTSP) Lahat, Yahya Edward SE MSi mengatakan bahwa memang pihaknya saat ini telah menurunkan tim untuk turun kelapangan, guna mengevaluasi terkait izin-izin perusahaan tambang yang beroperasi di Lahat.
"Betul kita evaluasi terkait izin izin perusahaan seperti bagi yang habis masa izinnya dan lainnya. Jadi tim kita sudah bergerak untuk turun kelapangan," terangnya.
Posting Komentar