News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

SELAMA BULAN PUASA BUPATI LAHAT INSTRUKSIKAN TEMPAT HIBURAN DILARANG BUKA

SELAMA BULAN PUASA BUPATI LAHAT INSTRUKSIKAN TEMPAT HIBURAN DILARANG BUKA




LENSAAKTUAL.MY.ID.
LAHAT, - Guna untuk menghormati seluruh umat Islam yang menjalankan ibadah puasa 1442 H agar masyarakat lainnya khusus menjalankan perintah Allah SWT, menjadikan orang nomor satu Pemimpin Kabupaten Lahat Cik Ujang mengintruksikan seluruh tempat hiburan baik warung remang remang, tempat karokean, diskotik, dan tempat hiburan , dilarang buka selama bulan puasa.

Dalam Instruksi Bupati Lahat, penghentian dan penertiban tempat dihiburan malam yang diperintahkan menutup sejak H-3 bulan puasa, sampai dengan H + 2 menjelang puasa akhir. Instruksi Bupati Lahat nomor: 300/131 / ISNT / Sat-Pol-PP D / 2021 Tentang:

Penghentian kegiatan usaha hiburan cafe, karaoke diskotic, dan penertiban rumah makan / restoran di Kabupaten Lahat pada Bulan Suci Ramadhan 1442 H Tahun 2021.

Bupati Lahat, dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Suci Ramadhan 1442 H Tahun 2021 dengan ini mengintruksikan: kepada seluruh Camat se-Kabupaten Lahat.

Isi dalam surat Instruksi Bupati Lahat ada enam (6) poin diantaranya:
-Pertama, kegiatan usaha hiburan khusus kafe, karaoke, diskotik, dan sejenisnya serta melakukan penertiban terhadap rumah makan / restoran dalam Kabupaten Lahat selama bulan suci Ramadha 1442 H tahun 2021 di Kecamatan masing masing.

Kedua, pemilik rumah makan / restoran agar tidak melakukan kegiatan usahanya secara demonstratif dan terbuka yaitu, tertup dari pandangan umum dengan menutup bagian depan dan samping memakai layar / kain penutup.

Ketiga, penghentian dan penertiban kegiatan usaha sejak H-3 hari pertama bulan suci Ramadhan sampai dengan H + hari terakhir bulan suci Ramadhan 1442 H Tahun 2021.

Keempat, provokasi atas Instruksi ini akan diambil tindakan paksa sesuai dengan peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Lahat yang ada

Kelima, Instruksi ini mulai lancar sejak tanggal 11 April 2021 sampai dengan 16 Mei 2021.

Keenam, demikianlah instruksi ini untuk melaksanakan mestinya. Ditetapkan di Lahat tanggal 10 April 2021 yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Lahat Cik Ujang.

Sementara, Kasat Pol-PP, Linmas, dan Damkar Kabupaten Lahat Fauzan Khoiri Denin AP MM dibincangi mengaku, selaku pengaman Peraturan Daerah (Perda) Pemkab Lahat, siap melaksanakan sesuai instruksi Bupati Lahat.

Jelas, dalam surat Instruksi itu pak Bupati Lahat memerintahkan agar selama umat muslim menjalan ibadah puasa dengan khusus, kiranya seluruh tempat hiburan malam, kafe, warung remang remang, dan diskotik lainnya diwajidkan untuk tutup. Sedangkan, pengusaha rumah makan tidak boleh terbuka lebar, harus ditutup depan dan sampingnya menggunakan kain, ”pungkas Fauzan, seraya menambahkan, himbauan ini akan kita sebar keseluruh rumah makan yang ada di Kabupaten Lahat.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar