
Lahat - Di era saat ini, tak sedikit orang yang terlilit masalah akibat Pinjaman online (Pinjol). Terlebih, jika berurusan dengan pemberi pinjaman ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perusahaan pemberi pinjaman ilegal biasanya memiliki bunga yang besar, serta mempromosikan jasanya dengan berbagai cara. Alih alih kebutuhan, korban pun terbuai dan akhirnya nekat untuk meminjam. Tentu hal ini harus dihindarkan. Sebab, bukan menyelesaikan masalah, malah menambahnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lahat, Herry Alkafi AP MM melalui Sekretaris, Ariyanti SSos mengatakan bila tidak terdaftar dan berizin, sudah bisa dipastikan bahwa pinjaman online tersebut ilegal. Bila demikian, jangan coba-coba melakukan pinjaman di platform tersebut.
"Pinjam online yang tidak terdaftar di OJK itu bodong dan berbahaya. Sudah ada yang tertipu, karena tidak mungkin si peminjam menyerahkan uang begitu saja, tampa jaminan seperti surat tanah, dan lainnya," ujarnya. Kemarin. diruang kerjanya.
Menurutnya, memang saat pertama kali melakukan peminjaman bunganya rendah, namun dalam beberapa bulan kemudian bunga tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek.
Pinjaman online ilegal juga akan meminta akses semua data kontak di ponsel nasabah termaksud nomor rekening. Parahnya lagi, data kontak tersebut akan digunakan Pinjol ilegal untuk mengintimidasi saat penagihan.
Untuk itu, Ariyanti menyarankan agar tidak mudah tergiur dengan segala kemudahan yang ditawarkan oleh orang tak dikenal dari perusahaan Financial Technology (Fintech) melalui platform aplikasi. Karena pinjaman berbasis online telah diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sebetulnya, semuanya sudah diatur dalam peraturan OJK baik soal legalitasnya juga tentang situs resmi OJK," bebernya. Seraya bagi masyarakat yang membutuhkan dana pinjaman, maka baiknya melalui jasa pinjaman di Bank ataupun Koperasi.
Posting Komentar