Selewengkan Dana Desa, Kades Perangai Ditetapkan Tersangka.
Lahat - Mantan Kepala Desa Perangai Periode 2013 -2018, inisial AN (43) ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Kejaksaan Negeri Lahat atas kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Fithrah SH MH melalui Kasi Intel Kejari Lahat, Faisal Basni SH didampingi Kasi Pidsus Kajari Lahat Anjasra Karya SH mengungkapkan Kades tersebut telah resmi menjadi tersangka dan kasusnya kini dalam status penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap 10 saksi memang ada temuan, seharusnya Dana Desa (DD) yang tertuang dalam APBDes digunakan untuk pembangunan jalan setapak sepanjang 200 Meter, laporan terealisasi hanya 160 meter. Kemudian fasilitas kesehatan posyandu pun tidak dibangun," ungkapnya. Kamis (22/3) saat Pers Release, di Kantor Kejari Lahat.
Diketahui, Desa Perangai, Kecamatan Merapi Selatan mendapatkan kucuran dana dari APBN pada tahun 2018 kurang lebih sebesar Rp 964 juta. Saat itu, tersangka mencairkan anggaran pada tahapan sebesar Rp 560 juta yang bakal digunakan untuk pembangunan sesuai pada APBDes. Namun, pelaksanaan dilapangan, anggaran itu tidak semua digunakan untuk pembangunan, namun digunakan kepentingan pribadi.
"Bersangkutan (tersangka, Red) mengakui kalau memang memakai untuk pribadi. Uang itu diakui digunakan untuk pendanaan kampanye Pilihan Legislatif (Pileg)," ungkapnya
Saat disinggung kerugian negara pada indikasi kasus korupsi Dana Kelurahan tersebut, Anjasra menyebut belum dapat mengetahui angka pasti. Lantaran saat ini masih dalam tahapan perhitungan oleh Inspektorat Lahat.
"Untuk unsur tindak pidana tercantum dalam UU Tipikor pasal 2 dan 3, tentang pemberantas tindak pidana korupsi," jelasnya.
Ditambahkanya, bahwa tersangka sudah menjadi tahanan Lapas Kelas IIA Lahat. Pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk pelimpahan. "Baru penetapan tersangka," tutupnya. (*)
Posting Komentar