Lahat - Door, Irawan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lahat, akhirnya tewas ditembak anggota Satreskrim Polres Lahat, lantaran melawan kepada pihak aparat hukum. Empat buah peluru bersarang di tubuh tersangka.
Irawan (40) Warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Kikim Selatan merupakan seorang resedivis tindak pidana curat dan curas. Kepolisian mengungkap bahwa ada beberapa Laporan Polisi (LP) oleh tersangka Irawan. Bermula dari melakukan tindak pidana kekerasan terhadap kariyawan PT SMS, Dudi Antoni, kemudian perusakan 2 unit pos penjagaan, 1 finger print dan 1 unit sepeda motor di lokasi perusahaan pada tanggal 14 Agustus 2020.
Selain itu, pada 30 Maret 2021, ditempat yang sama tersangka melakukan pencurian kelapa sawit sebanyak 1 ton di lahan milik perusahaan. Aksi tersebut diketahui salah satu Security PT SMS, namun saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan sehingga berujung pembacokan.
Selama pelarian beberapa bulan, tersangka DPO selalu berpindah pindah. Namun, kepolisian dengan sigap berhasil menemukan kediaman pelaku. Rabu (5/5) pukul 01:00 WIB disebuah pondok kebun milik warga tepatnya di Desa Beringin Janggut, Kecamatan Kikim Selatan.
"Sebelumnya dilakukan penggerebekan, Tersangka DPO berkali kali dihimbau agar menyerahkan diri, namun cara persuasif tidak diindahkan tersangka," ungkap Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Kurniawi H Barmawi SIK, di Mapolres Lahat.
Ketika dilakukan penggerebekan, pihak aparat kepolisian mendengar suara tembakan dari dalam pondok. Mendengar hal itu, petugas kemudian memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali kearah atas, namun juga tidak diindahk

an tersangka.
Beberapa menit kemudian, Tim Satreskrim Polres mendobrak pintu pondok. Namun, tersangka berlari dan mengambil sebilah pedang untuk menyerang anggota. Karena merasa terancam, petugas menghadiahi 4 timah panah ke tersangka dibagian kaki, tangan, dagu dan bagian perut.
"Saat itu anggota merasa jiwanya terancam, sehingga tim Satreskrim langsung mengambil tindakan tegas terukur terhadap tersangka," ungkapnya
Kemudian, aparat kepolisian langsung melakukan pengeledahan di pondok milik tersangka, dan ditemukan senjata api rakitan laras panjang yang digunakan pelaku ketika polisi melakukan penggerebekan. Sementara tersangka langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lahat.
Diungkapkan pihak aparat kepolisian, tersangka merupakan DPO dengan kasus 363 Ayat 1 tentang pencurian, 365 tentang kekerasan dan 170 Ayat 1 KUHP tentang perusakan. (*)
Posting Komentar