PEMERINTAH TETAPKAN LARANGAN MUDIK TERKAIT PROKES COVID 19
LENSAAKTUAL.MY.ID.
LAHAT, - Kemeriahan Idul Fitri 1442/2021 kali ini akan terasa berbeda setelah Pemerintah Pusat Terbitkan Larangan Mudik bagi masyarakat terkait Penyebaran Covid 19 baik antar provinsi maupun dalam provinsi.
Kepala dinas kesehatan Kabupaten Lahat Taufiq Maryansa Putra, SKM. MM, (4/5/2021) mengatakan, "bahwa Kabupaten Lahat akan mengikuti dan mematuhi ketentuan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah pusat terkait larangan mudik, guna menghindari terjadinya lonjakan penyebaran covid 19 di kabupaten Lahat", ujar taufik menerangkan.
Lebih lanjut taufik berharap, agar himbauan Pemerintah Pusat ini dapat di patuhi oleh masyarakat kabupaten Lahat yang ada di perantauan, "Kalaupun ada hal yang mendesak tentu harus mengikuti persyaratan yang sudah ditentukan,” ujar taufik menegaskan.
Meski Sebelumnya Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru tak Melarang Masyarakat di wilayah sumatera selatan untuk melaksanakan aktivitas mudik saat perayaan Lebaran Idul Fitri 1442 hijriah. Sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021 untuk aturan mudik. Aturan penyertaan hasil kesehatan antar kota dan kabupaten akan dimulai pada H-7 sampai H+7 lebaran. Pada akhirnya mengikuti Arahan Pemerintah Pusat terkait larangan Mudik Lebaran 2021.
(Author LA_Bams01)
Posting Komentar