Polsek Kota Lahat Gelar PPKM Mikro
Lahat - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro atau PPKM mikro sudah berlaku.
Penetapan tersebut merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo. Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2021.
Aturannya memuat tentang pelaksanaan PPKM mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat RT, kelurahan dan desa dalam rangka pengendalian Covid-19.
Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIk mengatakan bahwa PPKM ini dibuat di seluruh desa/kelurahan sebanyak 377 posko. Namun, saat ini yang diaktifkan ada di 9 kelurahan/desa yang ada warga positif Covid-19. "Yaitu di wilayah hukum Polsek Kota Lahat, Polsek Merapi dan Polsek Jarai," ungkapnya melalui seluler. Sabtu (8/5)
Sementara, Kapolsek Kota Lahat, IPTU Irsan Rumsi SE menuturkan, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tujuannya untuk memutus mata rantai Covid -19. Sistemnya bergerak bersama mulai dari tingkat RT desa /kelurahan dan tim posko Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tenaga Kesehatan, Sat Pol PP dengan membentuk tim posko.
"Sistem kerjanya tiga 3 T yakni (Tracing, Testing, Treatment). Jadi ketika ditingkat RT atau desa, tim ini berkawajiban untuk melakikan kegiatan kegiatan penyemprotan, sosialisasi prokes, memperhatikan warga yang terpapar misalkan kalau dimungkinkan di rawat di rumah dengan syarat tidak boleh berkeluyuran. Namun, kalau bandel, tim kesehatan bakal membawa ke Rumah Sehat Batai," jelas Kapolsek Kota yang membawahi 3 wilayah Kecamatan Lahat, Gumay Talang dan Lahat Selatan.
Berdasarkan Instruksi Mendagri, ada ketentuan zona pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM). Pertama, apabila dalam satu RT tidak satu pun rumah yang terkonfirmasi positif, artinya zona hijau. Kedua, jika dalam satu lingkup RT ada 1 atau 2 rumah yang terkonfirmasi positif artinya zona kuning.
"Namun, jika dalam satu RT ada 3 sampai 5 rumah terkonfirmasi posisif maka dikatakan zona orange. Sedangkan dikatakan zona merah yakni ada 5 lebih kasus terkonfirmasi positif, artinya kita bisa hentikan kegiatan kegiatan masyarakat di wilayah RT itu," ucapnya. Seraya menjelaskan tujuan dari pelaksanaan PPKM ini adalah agar seluruh Indonesia bisa zona hijau.
Posting Komentar