Sistem Pemilu Pertama di Indonesia Oleh : Endra Susanto, S.S "Yang utama adalah membuat sejarah, bukan menulisnya." – Otto von Bismarck
LENSAAKTUAL.MY.ID — Sejak setelah tiga bulan dibacakannya proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, pemerintah saat itu sudah menyatakan akan menyelengarakan pemilu pertama yaitu pada tahun 1946, hal tersebut tertulis dalam Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia Mohammad Hatta pada tanggal 3 November 1945 yang berisi anjuran tentang pembentukan partai – partai poltik (parpol).
Namun dengan adanya hambatan baik dari dalam negeri berupa kondisi internal Pemerintah Republik Indonesia yang baru merdeka tentu sangat berat untuk menyiapkan semua infrastruktur pemilu baik SDM maupun alat pendukung untuk penyelengaraan pemilu ditambah tekanan pihak eksternal berupa serbuan kekuatan asing yang mengharuskan segenap rakyat Indonesia terlibat perperangan untuk mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.
Walaupun tidak memungkinkan dilaksanakan pemilu pertama ditahun 1946, namun pemerintah saat itu tetap bertekad untuk melaksanakan pemilu, hal tersebut dengan membentuk UU No.27 Tahun 1948 tentang Pemilu yang kemudian diubah menjadi UU No.12 tahun 1949 tentang Pemilu yang mengamanatkan Pemilihan Umun dilakukan bertingkat (tidak langsung), hal ini untuk menghindari hambatan akibat masih banyaknya warga Negara Indonesia yang buta huruf.
Di pertengahan tahun 1950 ketika Mohammad Natsir menjadi Perdana Menteri, pemerintah pun memutuskan menjadikan pemilu sebagai program kabinetnya. Sejak saat itulah pembahasan tentang pelaksanaan pemilu mulai lagi dilakukan oleh panitia Sahardjo dari perwakilan Kantor Panitia Pemilihan Pusat yang kemudian dilanjutkan ke parlemen, pada saat itu juga bangsa Indonesia kembali menjadi Negara kesatuan yang sebelumnya sejak tahun 1949 berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS).
Pembahasan RUU Pemilu dilanjutkan oleh pemerintahan Sukiman Wirjosandjojo yang berasal dari Masyumi, pemerintah berupaya untuk bisa terselengaranya pemilu dikarenakan pasal 57 UUDS 1950 menyebutkan bahwa anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui Pemilu.
Namun pemerintahan ini tidak berhasil menuntaskan pembahasan undang undang pemilu, yang kemudian dilanjutkan oleh pemerintahan Wilopo dari PNI pada tahun 1953 sehingga selesai dibahas parlemen dan lahir lah UU No.7 Tahun 1953 tentang pemilu yang kemudian UU No.7 ini menjadi payung hukum dilaksanakannya Pemilu tahun 1955 secara Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER).
Dengan demikian UU No.27 tahun 1948 tentang Pemilu yang diubah menjadi UU No.12 tahun 1949 menjadi tidak berlaku sehingga pemilihan dengan sistem bertingkat (tidak langsung) bagi anggota DPR menjadi tidak berlaku.
Pemilu pertama yang dilaksanakan pada 29 September 1955 yang diikuti oleh 29 partai politik dan perorangan. Dimana saat itu perorangan diperbolehkan oleh undang undang untuk mengikuti pemilu. Pemilu tahun 1959 memperebutkan 260 kursi untuk DPR dan 520 untuk Konstituante atau MPR, ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat oleh pemerintah.
Sistem yang diterapkan pada Pemilu 1955 adalah perwakilan proporsional tertutup atau perwakilan berimbang. Yang dimaksud dengan sistem perwakilan proporsional adalah jumlah kursi di DPR dan Konstituante yang tersedia dibagikan kepada partai politik atau organisasi peserta Pemilu pada saat itu sesuai dengan imbangan perolehan suara yang didapat oleh partai politik itu. Dalam sistem ini wilayah negara adalah daerah pemilihan.
Akan tetapi karena terlalu luas maka dibagikan berdasarkan daerah pemilihan dengan membagi sejumlah kursi dengan perbandingan jumlah penduduk. Dengan menerapkan sistem perwakilan proporsional atau perwakilan berimbang, pada awalnya wilayah Republik Indonesia dibagi menjadi 16 (enam belas) daerah pemilihan/dapil. Namun, saat itu Pemilu tidak bisa digelar di Irian Barat karena masih dikuasai Belanda.
Pemilu tahun 1955 di ikuti oleh sebanyak 43.104.464 penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih, dengan jumlah penduduk yang menggunakan hak pilihnya pada saat itu mencapai 37.875.229 atau 87,65 persen. Jumlah pemilih saat itu sudah termasuk anggota TNI dan Polri yang masih mempunyai hak pilih. Pemilu pertama tahun 1959 tersebut di diselengarakan di 208 daerah kabupaten, 2.139 kecamatan, dan 43.429 desa.
Hasil dari pemilu tahun 1955 dimenangkan oleh empat partai politik yang berhasil meraih suara terbanyak, yaitu Partai Nasional Indonesia (PNI) memperoleh 57 kursi, Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) memperoleh 57 kursi kemudian Nahdlatul Ulama (NU) memperoleh 45 kursi dan Partai Komunis Indonesia (PKI) 39 kursi.
Menjadi catatan sejarah yang patut dibanggakan bahwa pemilu Tahun 1955 yang pada saat itu Republik Indonesia baru berusia 10 tahun telah berhasil melaksanakan pemilu dengan aman, jujur dan adil serta sangat demokratis, dan Indonesia pun mendapat pujian dari berbagai pihak termasuk negara asing, dan KPU mencatat bahwa Pemilu tahun 1955 sebagai pemilu dengan kesadaran kompetisi yang sangat tinggi. Meskipun calon anggota DPR adalah pejabat sekelas Perdana Menteri dan Menteri yang sedang berkuasa, namu mereka tidak ada yang menggunakan kekuasaannya maupun fasilitasnya untuk melakukan intervensi kepada pemilih demi keutungan partainya.
(a resume of some writings and thoughts).
Posting Komentar